| PENGUMUMAN |
|
|
|
| Selasa, 07 Juli 2009 10:24 | |
|
Pengumuman ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Temanggung yang sudah mempunyai hak pilih (yaitu WNI yang pada tanggal 8 Juli 2009 berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin) dan belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 maka Warga Negara Indonesia tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat: 1. Menunjukkan KTP yang berlaku disertai kartu keluarga. 2. Penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. 3. WNI yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat. 4. WNI yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP dilakukan pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami sampaikan terimakasih.
Temanggung, 7 Juli 2009Komisi Pemilihan UmumKabupaten TemanggungKetua,TertandaDrs. Sujatmiko |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 07 Juli 2009 10:27 ) |













