| BINTEK CALON SAKSI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 |
|
|
|
| Selasa, 30 Juni 2009 11:36 | |
|
Hari Jum’at tanggal 26 Juni 2009 bertempat di Aula Dekopin, KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bintek kepada 75 ( tujuh puluh lima ) orang calon Saksi yang merupakan utusan dari 3 ( tiga ) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Temanggung.
Drs. Sujatmiko selaku Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya mengatakan bahwa Bintek calon saksi sengaja diselenggarakan mendekati masa akhir Kampanye, dikarenakan disamping agar tidak mengganggu kegiatan dari masing-masing Tim Kampanye juga sambil menunggu regulasi peraturan yang menyangkut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga informasi yang diberikan kepada para peserta Bintek sudah bersifat final dalam arti sudah ada kepastian menyangkut tata cara dalam pemungutan suara maupun dalam penghitungan suara.
Maksud dan tujuan utama diselenggarakan Bintek calon Saksi menurut Sujatmiko adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu dengan Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mengenai Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain :
Menurut Ketua KPU Kabupaten Temanggung, ada 3 ( tiga ) tingkatan Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, yaitu : 1. Saksi di TPS : yaitu pada hari pemungutan suara 8 Juli 2009; 2. Saksi di PPK : yaitu pada waktu rekapitulasi suara pada tanggal 10 Juli sampai dengan 14 Juli 2009; 3. Saksi di KPU : yaitu pada waktu rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada tanggal 15 Juli sampai dengan 20 Juli 2009. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 11:40 ) |













