kputemanggung.com

BINTEK CALON SAKSI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 PDF Cetak Email
  
Selasa, 30 Juni 2009 11:36

 

Hari Jum’at tanggal 26 Juni 2009 bertempat di Aula Dekopin, KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan  Bintek kepada 75 ( tujuh puluh lima ) orang calon Saksi yang merupakan utusan dari 3 ( tiga ) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Temanggung.

 

Drs. Sujatmiko selaku Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya mengatakan bahwa Bintek calon saksi sengaja diselenggarakan mendekati masa akhir Kampanye, dikarenakan disamping agar tidak mengganggu kegiatan dari masing-masing Tim Kampanye juga sambil menunggu regulasi peraturan yang menyangkut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga informasi yang diberikan kepada para peserta Bintek sudah bersifat final dalam arti sudah ada kepastian menyangkut tata cara dalam pemungutan suara maupun dalam penghitungan suara.

 

Maksud dan tujuan utama diselenggarakan Bintek calon Saksi menurut Sujatmiko adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu dengan Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Mengenai Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Saksi hadir di TPS dengan membawa surat mandat saksi yang ditandatangani oleh Tim Kampanye tingkat Kabupaten atau minimal ditandatangani oleh Tim Kampanye tingkat Kecamatan;
  2. Saksi yang hadir tidak atas nama Partai Politik, tetapi atas nama Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon;
  3. Saksi tidak dibenarkan memakai atribut Partai Politik dan atau Tim kampanye;
  4. Saksi yang hadir harus berpakaian rapi dan sopan;
  5. Apabila antara Saksi dengan penyelenggara Pemilu ditingkat TPS ada perbedaan tentang pemungutan suara maupun penghitungan suara, maka saksi tersebut harus mengisi Formulir C.3.
  6. Saksi yang hadir berhak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu.

 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Temanggung, ada 3 ( tiga ) tingkatan Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, yaitu :

1.      Saksi di TPS        : yaitu pada hari pemungutan suara 8 Juli 2009;

2.      Saksi di PPK       : yaitu pada waktu rekapitulasi suara pada tanggal 10

  Juli sampai dengan 14 Juli 2009;

3.      Saksi di KPU       : yaitu pada waktu rekapitulasi suara tingkat

  Kabupaten pada tanggal 15 Juli sampai dengan 20

  Juli 2009.

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 11:40 )
 

Login



Online

Ada 1 tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini22
mod_vvisit_counterKemarin26
mod_vvisit_counterMinggu ini70
mod_vvisit_counterBulan ini313
mod_vvisit_counterTotal13923

Alamat KPU

Jl Kartini No. 60
Temanggung, Jawa Tengah
Telp. 0293-491999
Fax. 0293-492258
info@kputemanggung.com
www.kputemanggung.com

Hasil Tabulasi Sementara

Pencarian Data

Poling

Menurut anda, bagaimana situs KPU Temanggung ini?
 
Copyright © 2010 kputemanggung.com. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.