|
KPU KABUPATEN TEMANGGUNG MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 |
|
|
|
|
Ditulis oleh EKO SUPRAPTO, SH.
|
|
Jumat, 19 Juni 2009 12:12 |
Sejak tanggal 9 Juni 2009 sampai dengan tanggal 3 Juli 2009 yang akan datang KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 di 20 ( dua puluh ) Kecamatan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan termasuk sosialisasi bagi kalangan pemilih pemula/kalangan pelajar SMA, SMK, MA se Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2009. Sosialisasi yang diselenggarakan di masing-masing Kecamatan se Kabupaten Temanggung menghadirkan seluruh komponen masyarakat, antara lain : - Para Kepala Desa/Kepala Kelurahan - Para anggota BPD - Tokoh masyarakat dan tokoh agama - Karang taruna - PKK Desa/Kelurahan - PPK dan PPS Dari penyelenggaraan sosialisasi yang sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan, ditekankan kepada cara penandaan pada surat suara yang hanya satu kali sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. hal tersebut dilakukan karena tingkat pemahaman masyarakat tentang cara penandaan pada surat suara dikhawatirkan disamakan dengan cara penandaan pada waktu Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009 yang lalu yang boleh melakukan beberapa kali penandaan, sehingga apabila pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdapat penandaan yang lebih satu kali maka surat suara dianggap tidak sah. Bagi KPU Kabupaten Temanggung stressing penandaan yang hanya satu kali tersebut berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Temanggung yang cukup tinggi yaitu mencapai 82,56 % dan merupakan tingkat partisipasi tertinggi kedua di Provinsi Jawa Tengah setelah Kabupaten Rembang yang mencapai 83 %, sehingga diharapkan tingkat partisipasi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 mendatang minimal sama bahkan dapat lebih meningkat lagi, mengingat tingkat kesulitan dalam memberikan suara di surat suara bagi pemilih relatif rendah dengan ukuran surat suara yang lebih kecil yaitu 23 x 27 Cm dibandingkan ukuran surat suara pada Pemilu legislatif yangh berukuran 54 x 84 Cm.
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 19 Juni 2009 12:20 )
|