|
Masyarakat Diharap Aktif Mencermati DPS Pilpres 2009 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Danang Purwanto, M.Si
|
|
Selasa, 28 April 2009 12:42 |
Persiapan Pemilu Presiden dan wakil Presiden, 8 Juli 2009 telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pelakasanaan pemuktahiran daftar pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif. 9 April 2009. KPU Temanggung telah menyerahkan Daftra Pemilih Sementara (DPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemiliham Kecamatan (PPK) seluruh Kabupaten Temanggung. Sedangkan yang menjadi petugas pemutakhiran daftar pemilih adalah Panitia Pemungutan suara (PPS) dan di bantu oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang terdiri dari 1 orang PPDP di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun proses pendaftaran pemilih yaitu, pertama, pencocokan dan penelitian (Coklit) di tingkat desa / kelurahan berlangsung sampai dengan tanggal 10 Mei 2009. Kegiatan Coklit meliputi menghapus nama pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,menghapus salah satu nama pemilih, jika ditemukan ada nama pemilih yang ganda atau lebih dari satu sementara orangnya sama,menghapus nama pemilih yang tidak jelas identitasnya, menambahkan nama WNRI yang tidak/belum tercantum dalam DPT Pemilu Legislatif 2009 sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih,memasukkan nama pemilih yang mempunyai NIK yang sama dengan NIK orang lain, sepanjang pemilik NIK tersebut benar-benar ada dan memenuhi syarat memilih,mencatat nama pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah / pernah kawin,mencoret nama pemilih yang masih berstatus anggota TNI / Polri,mencoret nama pemilih yang meninggal dunia. Kedua, mengumumkan daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 17 Mei 2009. Pada tahapan ini masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan / masukan / laporan kepada PPDP / PPS / Ketua RT dan tanggapan / masukan / laporan masyarakat digunakan sebagai bahan perbaikan DPS. Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung merekapitulasi dan menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) dari tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2009. Bagi penduduk yang memiliki KTP dari luar wilayah, bisa dimasukkan dalam DPS Pilpres dengan ketentuan : Pertama, calon pemilih menyatakan akan menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut. Kedua, calon pemilih menghubungi keluarga/instansi Pemerintah di wilayah dimana KTP yang bersangkutan diterbitkan, agar tidak dicatat sebagai pemilih di tempat asal.
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 30 April 2009 23:51 )
|