kputemanggung.com

Masyarakat Diharap Aktif Mencermati DPS Pilpres 2009 PDF Cetak Email
  
Selasa, 28 April 2009 12:42

Persiapan  Pemilu Presiden dan wakil Presiden, 8 Juli 2009  telah  memasuki tahapan  pemutakhiran daftar pemilih. Pelakasanaan pemuktahiran daftar pemilih  berdasarkan  Peraturan KPU Nomor  14 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

 Daftar Pemilih Sementara (DPS)  Pilpres  ditetapkan  berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif. 9 April 2009. KPU Temanggung  telah menyerahkan Daftra Pemilih Sementara  (DPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)  melalui Panitia Pemiliham Kecamatan (PPK) seluruh Kabupaten Temanggung.

Sedangkan yang menjadi petugas  pemutakhiran daftar pemilih adalah Panitia Pemungutan suara  (PPS)  dan di bantu oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP)  yang terdiri dari  1 orang PPDP di setiap  Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Adapun  proses pendaftaran pemilih  yaitu,  pertama, pencocokan dan penelitian (Coklit) di tingkat desa / kelurahan berlangsung sampai dengan tanggal 10 Mei 2009.  Kegiatan Coklit meliputi   menghapus nama pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,menghapus salah satu nama pemilih, jika ditemukan ada nama pemilih yang ganda atau lebih dari satu sementara orangnya sama,menghapus nama pemilih yang tidak jelas identitasnya, menambahkan nama WNRI yang tidak/belum tercantum dalam DPT Pemilu Legislatif 2009 sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih,memasukkan nama pemilih yang mempunyai NIK yang sama dengan NIK orang lain, sepanjang pemilik NIK tersebut benar-benar ada dan memenuhi syarat memilih,mencatat nama pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah / pernah kawin,mencoret nama pemilih yang masih berstatus anggota TNI / Polri,mencoret nama pemilih yang meninggal dunia.

Kedua, mengumumkan daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan dari  tanggal 11 sampai dengan  17 Mei 2009.  Pada tahapan ini masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan / masukan / laporan kepada PPDP / PPS / Ketua RT dan tanggapan / masukan / laporan masyarakat digunakan sebagai bahan perbaikan DPS.

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung   merekapitulasi dan menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) dari   tanggal 18 sampai dengan  24 Mei 2009.

Bagi penduduk yang memiliki KTP dari luar wilayah, bisa dimasukkan dalam DPS Pilpres dengan ketentuan : Pertama, calon pemilih menyatakan akan menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut. Kedua, calon pemilih  menghubungi keluarga/instansi Pemerintah di wilayah dimana KTP yang bersangkutan diterbitkan, agar tidak dicatat sebagai pemilih di tempat asal.

Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 30 April 2009 23:51 )
 

Login



Online

Ada 1 tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini50
mod_vvisit_counterKemarin46
mod_vvisit_counterMinggu ini285
mod_vvisit_counterBulan ini204
mod_vvisit_counterTotal23361

Alamat KPU

Jl Kartini No. 60
Temanggung, Jawa Tengah
Telp. 0293-491999
Fax. 0293-492258
info@kputemanggung.com
www.kputemanggung.com

Hasil Tabulasi Sementara

Pencarian Data

Poling

Menurut anda, bagaimana situs KPU Temanggung ini?
 
Copyright © 2010 kputemanggung.com. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.