kputemanggung.com

KPU Temanggung
PENGUMUMAN PDF Cetak Email
  
Selasa, 07 Juli 2009 10:24

Pengumuman ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Temanggung yang sudah mempunyai hak pilih (yaitu WNI yang pada tanggal 8 Juli 2009 berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin) dan belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi  102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 maka  Warga Negara Indonesia tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat:

1.      Menunjukkan  KTP yang berlaku disertai kartu keluarga.

2.      Penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

3.      WNI yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat.

4.     WNI yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP dilakukan pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas  perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami sampaikan terimakasih.

 

                                Temanggung, 7 Juli 2009

                                Komisi Pemilihan Umum

                                Kabupaten Temanggung

                                Ketua,

                                       

                                Tertanda

                                Drs. Sujatmiko

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 07 Juli 2009 10:27 )
 
KPU Temanggung Selesaikan Penataan dan Pengiriman Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden PDF Cetak Email
  
Jumat, 03 Juli 2009 11:44

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung  pada hari Kamis, 2 Juli 2009,  telah menyelesaikan pengiriman  logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke 20 kecamatan. Proses  pengiriman ini, merupakan bagian dari persiapan logistik yang telah dimulai dari pelipatan surat suara  yang berlangsung sejak tanggal 18 Juni sampai dengan 20 Juni 2009.

 Pelipatan ini melibatkan warga sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Menurut  Rokhayani salah satu  warga, menyatakan kami melipat dalam satu hari,   kurang lebih sebanyak  4000 lembar dan bersama teman – teman seluruh surat suara dapat diselesaikan selama  3 hari.   

 Setelah menyortir  surat KPU Temanggung juga melakukan mengepakan  peralatan di TPS  ke dalam kotak suara  sebanyak 1717 TPS. Surat suara yang telah di sortir di masukkan dalam  sampul berwarna coklat (II.S 2 PPWP ),dengan ketentuan  untuk surat suara berjumlah 400 lembar dalam satu sampul . Sedangkan  jumlah  surat suara yang berjumlah di atas 400 lembar dimasukan kedalam dua sampul dan sampul surat suara disegel.

Pengepakan surat suara dalam kotak suara, yang  telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni sampai dengan 1  Juli 2009. Disamping melibatkan staf sekretariat KPU dan  tenaga kerja serta  dilakukan  pula oleh anggota dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Temanggung.  Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi kesalahan atau kekurangan kebutuhan perlengkapan dimasing – masing TPS. Setiap TPS akan mendapatkan surat suara sejumlah Daftar Pemilh Tetap (DPT ) dan disediakan cadangan sebanyak 2 %.

Selain itu, ditata pula peralatan di tiap-tiap TPS yang terdiri dari tinta, alat pencontrengan,spidol, karet,benang kasur,karet pentil, lem, plastik,  dan gambar   pasangan  calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk membantu pemilih tunanetra disediakan Templete sebanyak 1 buah di setiap TPS. 

Menurut Lutfi Arifin S.Ag anggota KPU Devisi Logistik, melihat proses penataan dan pengiriman logistik  dapat diselesiakan tepat pada waktunya ( Kamis,2 Juli 2009 )   sehingga    KPU Temanggung  beserta jajarannya merasa optimis seluruh kebutuhan logistik Pilpres sudah diterima panitia pemilihan kecamatan (PPK) dapat memenuhi kebutuhan di setiap TPS. Semoga ini merupakan awal yang baik dalam melayani pemilih untuk berpartisipasi menggunakan haknya pada,Rabu 8 Juli 2009 .
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 03 Juli 2009 11:46 )
 
BINTEK CALON SAKSI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 PDF Cetak Email
  
Selasa, 30 Juni 2009 11:36

 

Hari Jum’at tanggal 26 Juni 2009 bertempat di Aula Dekopin, KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan  Bintek kepada 75 ( tujuh puluh lima ) orang calon Saksi yang merupakan utusan dari 3 ( tiga ) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Temanggung.

 

Drs. Sujatmiko selaku Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya mengatakan bahwa Bintek calon saksi sengaja diselenggarakan mendekati masa akhir Kampanye, dikarenakan disamping agar tidak mengganggu kegiatan dari masing-masing Tim Kampanye juga sambil menunggu regulasi peraturan yang menyangkut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga informasi yang diberikan kepada para peserta Bintek sudah bersifat final dalam arti sudah ada kepastian menyangkut tata cara dalam pemungutan suara maupun dalam penghitungan suara.

 

Maksud dan tujuan utama diselenggarakan Bintek calon Saksi menurut Sujatmiko adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu dengan Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Mengenai Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Saksi hadir di TPS dengan membawa surat mandat saksi yang ditandatangani oleh Tim Kampanye tingkat Kabupaten atau minimal ditandatangani oleh Tim Kampanye tingkat Kecamatan;
  2. Saksi yang hadir tidak atas nama Partai Politik, tetapi atas nama Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon;
  3. Saksi tidak dibenarkan memakai atribut Partai Politik dan atau Tim kampanye;
  4. Saksi yang hadir harus berpakaian rapi dan sopan;
  5. Apabila antara Saksi dengan penyelenggara Pemilu ditingkat TPS ada perbedaan tentang pemungutan suara maupun penghitungan suara, maka saksi tersebut harus mengisi Formulir C.3.
  6. Saksi yang hadir berhak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu.

 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Temanggung, ada 3 ( tiga ) tingkatan Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, yaitu :

1.      Saksi di TPS        : yaitu pada hari pemungutan suara 8 Juli 2009;

2.      Saksi di PPK       : yaitu pada waktu rekapitulasi suara pada tanggal 10

  Juli sampai dengan 14 Juli 2009;

3.      Saksi di KPU       : yaitu pada waktu rekapitulasi suara tingkat

  Kabupaten pada tanggal 15 Juli sampai dengan 20

  Juli 2009.

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 11:40 )
 
SOSIALISASI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BAGI APARAT PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG PDF Cetak Email
  
Selasa, 30 Juni 2009 11:33

          Bertempat di Graha Bumi Phala lingkungan Sekretariat Kabupaten Temanggung, pada tanggal 29 Juni 2009 KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dengan peserta dari seluruh Kepala SKPD se Kabupaten Temanggung, 20 Camat se Kabupaten Temanggung, 289 Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Temanggung dan dari unsur Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Temanggung serta Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ).

 

            Drs. Sujatmiko Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah dikarenakan Aparat Pemerintah Kabupaten merupakan salah satu ujung tombak untuk ikut serta menyebar luaskan materi sosialisasi  dan mensukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, baik di lingkungan kerjanya, lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.

 

            Sebelum pelaksanaan sosialisasi dimulai. terlebih dahulu diadakan penandatanganan Deklarasi Damai Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 oleh  Ketua Tim Kampanye dari 3 ( tiga ) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Drs. H.M Bambang Sukarno sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto, Letkol ( Purn ) Sudjarwo sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon DR. H. Soesilo Bambang Yudhoyono – Prof.DR. Boediono dan Drs. Tunggul Purnomo sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Jusuf Kalla – Wiranto, dengan disaksikan oleh Muspida Plus dan seluruh anggota KPU Kabupaten Temanggung

 

            Sedangkan Bupati Temanggung Drs. H. Hasyim Afandi dalam sambutan pembukaannya menekankan agar Aparat Pemerintah Daerah untuk tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye, sedangkan apabila akan mengikuti kampanye sebagai peserta Bupati juga mewanti-wanti agar rambu-rambu yang ada di Peraturan Perundang-undangan jangan sampai dilanggar, antara lain menggunakan atribut sebagai pegawai/aparat Desa dan penggunaan kendaraan dinas.

 

            Yang menarik dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah hampir semua Muspida Kabupaten Temanggung bertindak sebagai nara sumber, yaitu :

1.      Kapolres Temanggung, dengan Tema : “ Kesiapan Polri dalam pengamanan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009”;

2.      Kajari Temanggung, dengan Tema : “Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009”;

3.      Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, dengan tema : “Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009’;

4.      Komandan Kodim 0706, dengan tema : “Netralitas TNI dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009”.

 

Sedangkan untuk lebih meningkatkan wacana pendidikan Politik bagi Aparat Pemerintah Kabupaten Temanggung, sosialisasi tersebut ditutup dengan paparan dari Drs. Teguh Yuwono, M.Pol Admin dengan tema : “Birokrasi dan Pemilu : Debat Tentang Netralitas PNS”.

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 11:39 )
 
KOORDINASI KPU KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN INSTANSI TERKAIT PDF Cetak Email
  
Jumat, 19 Juni 2009 12:24

          Untuk mengantisipasi kerawanan yang mungkin timbul pada masa Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU Kabupaten Temanggung nmelakukan koordinasi dengan Instansi terkait diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol linmas, Pemerintahan Umum Setda, Kodim 0706 dan Satpol PP.

 

            Dalam koordinasi tersebut fokus pembahasan antara lain dianalisa titik-titik rawan Kampanye agar kondusifitas Kabupaten Temanggung tetap terjaga seperti pada Pemilu legislatif yang lalu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang regulasi peraturan perundang-undangan masalah Kampanye serta rencana penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang tanggal 5 juli 2009 sampai dengan 7 juli 2009.

 

            Pada rapat koordinasi juga muncul wacana dari para peserta tentang perlu tidaknya dibentuk tim monitoring kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, karena sesuai dengan rekomendasi Bupati Temanggung Nomor : 130/01572 tentang ijin lokasi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 telah ditetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk kampanye dan pemasangan alat peraga.

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 19 Juni 2009 12:25 )
 
<< Mulai < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>

Halaman 1 dari 5

Login



Online

Ada 1 tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini21
mod_vvisit_counterKemarin29
mod_vvisit_counterMinggu ini50
mod_vvisit_counterBulan ini238
mod_vvisit_counterTotal12951

Alamat KPU

Jl Kartini No. 60
Temanggung, Jawa Tengah
Telp. 0293-491999
Fax. 0293-492258
info@kputemanggung.com
www.kputemanggung.com

Hasil Tabulasi Sementara

Pencarian Data

Poling

Menurut anda, bagaimana situs KPU Temanggung ini?
 
Copyright © 2010 kputemanggung.com. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.