|
Ditulis oleh KPU TEMANGGUNG
|
|
Selasa, 07 Juli 2009 10:24 |
Pengumuman ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Temanggung yang sudah mempunyai hak pilih (yaitu WNI yang pada tanggal 8 Juli 2009 berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin) dan belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 maka Warga Negara Indonesia tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat: 1. Menunjukkan KTP yang berlaku disertai kartu keluarga. 2. Penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. 3. WNI yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat. 4. WNI yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP dilakukan pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami sampaikan terimakasih. Temanggung, 7 Juli 2009 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Ketua, Tertanda Drs. Sujatmiko |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 07 Juli 2009 10:27 )
|
|
KPU Temanggung Selesaikan Penataan dan Pengiriman Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden |
|
|
|
|
Ditulis oleh DANANG PURWANTO, M.Si.
|
|
Jumat, 03 Juli 2009 11:44 |
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung pada hari Kamis, 2 Juli 2009, telah menyelesaikan pengiriman logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke 20 kecamatan. Proses pengiriman ini, merupakan bagian dari persiapan logistik yang telah dimulai dari pelipatan surat suara yang berlangsung sejak tanggal 18 Juni sampai dengan 20 Juni 2009. Pelipatan ini melibatkan warga sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Menurut Rokhayani salah satu warga, menyatakan kami melipat dalam satu hari, kurang lebih sebanyak 4000 lembar dan bersama teman – teman seluruh surat suara dapat diselesaikan selama 3 hari. Setelah menyortir surat KPU Temanggung juga melakukan mengepakan peralatan di TPS ke dalam kotak suara sebanyak 1717 TPS. Surat suara yang telah di sortir di masukkan dalam sampul berwarna coklat (II.S 2 PPWP ),dengan ketentuan untuk surat suara berjumlah 400 lembar dalam satu sampul . Sedangkan jumlah surat suara yang berjumlah di atas 400 lembar dimasukan kedalam dua sampul dan sampul surat suara disegel. Pengepakan surat suara dalam kotak suara, yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2009. Disamping melibatkan staf sekretariat KPU dan tenaga kerja serta dilakukan pula oleh anggota dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Temanggung. Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi kesalahan atau kekurangan kebutuhan perlengkapan dimasing – masing TPS. Setiap TPS akan mendapatkan surat suara sejumlah Daftar Pemilh Tetap (DPT ) dan disediakan cadangan sebanyak 2 %. Selain itu, ditata pula peralatan di tiap-tiap TPS yang terdiri dari tinta, alat pencontrengan,spidol, karet,benang kasur,karet pentil, lem, plastik, dan gambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk membantu pemilih tunanetra disediakan Templete sebanyak 1 buah di setiap TPS. Menurut Lutfi Arifin S.Ag anggota KPU Devisi Logistik, melihat proses penataan dan pengiriman logistik dapat diselesiakan tepat pada waktunya ( Kamis,2 Juli 2009 ) sehingga KPU Temanggung beserta jajarannya merasa optimis seluruh kebutuhan logistik Pilpres sudah diterima panitia pemilihan kecamatan (PPK) dapat memenuhi kebutuhan di setiap TPS. Semoga ini merupakan awal yang baik dalam melayani pemilih untuk berpartisipasi menggunakan haknya pada,Rabu 8 Juli 2009 . |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 03 Juli 2009 11:46 )
|
|
BINTEK CALON SAKSI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 |
|
|
|
|
Ditulis oleh EKO SUPRAPTO, SH.
|
|
Selasa, 30 Juni 2009 11:36 |
|
Hari Jum’at tanggal 26 Juni 2009 bertempat di Aula Dekopin, KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bintek kepada 75 ( tujuh puluh lima ) orang calon Saksi yang merupakan utusan dari 3 ( tiga ) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Temanggung. Drs. Sujatmiko selaku Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutannya mengatakan bahwa Bintek calon saksi sengaja diselenggarakan mendekati masa akhir Kampanye, dikarenakan disamping agar tidak mengganggu kegiatan dari masing-masing Tim Kampanye juga sambil menunggu regulasi peraturan yang menyangkut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga informasi yang diberikan kepada para peserta Bintek sudah bersifat final dalam arti sudah ada kepastian menyangkut tata cara dalam pemungutan suara maupun dalam penghitungan suara. Maksud dan tujuan utama diselenggarakan Bintek calon Saksi menurut Sujatmiko adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu dengan Tim Kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Mengenai Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain : - Saksi hadir di TPS dengan membawa surat mandat saksi yang ditandatangani oleh Tim Kampanye tingkat Kabupaten atau minimal ditandatangani oleh Tim Kampanye tingkat Kecamatan;
- Saksi yang hadir tidak atas nama Partai Politik, tetapi atas nama Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon;
- Saksi tidak dibenarkan memakai atribut Partai Politik dan atau Tim kampanye;
- Saksi yang hadir harus berpakaian rapi dan sopan;
- Apabila antara Saksi dengan penyelenggara Pemilu ditingkat TPS ada perbedaan tentang pemungutan suara maupun penghitungan suara, maka saksi tersebut harus mengisi Formulir C.3.
- Saksi yang hadir berhak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Temanggung, ada 3 ( tiga ) tingkatan Saksi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, yaitu : 1. Saksi di TPS : yaitu pada hari pemungutan suara 8 Juli 2009; 2. Saksi di PPK : yaitu pada waktu rekapitulasi suara pada tanggal 10 Juli sampai dengan 14 Juli 2009; 3. Saksi di KPU : yaitu pada waktu rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada tanggal 15 Juli sampai dengan 20 Juli 2009. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 11:40 )
|
|
SOSIALISASI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BAGI APARAT PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG |
|
|
|
|
Ditulis oleh EKO SUPRAPTO, SH.
|
|
Selasa, 30 Juni 2009 11:33 |
|
Bertempat di Graha Bumi Phala lingkungan Sekretariat Kabupaten Temanggung, pada tanggal 29 Juni 2009 KPU Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Sosialisasi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dengan peserta dari seluruh Kepala SKPD se Kabupaten Temanggung, 20 Camat se Kabupaten Temanggung, 289 Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Temanggung dan dari unsur Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Temanggung serta Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ). Drs. Sujatmiko Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah dikarenakan Aparat Pemerintah Kabupaten merupakan salah satu ujung tombak untuk ikut serta menyebar luaskan materi sosialisasi dan mensukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, baik di lingkungan kerjanya, lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat pada umumnya. Sebelum pelaksanaan sosialisasi dimulai. terlebih dahulu diadakan penandatanganan Deklarasi Damai Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 oleh Ketua Tim Kampanye dari 3 ( tiga ) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Drs. H.M Bambang Sukarno sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto, Letkol ( Purn ) Sudjarwo sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon DR. H. Soesilo Bambang Yudhoyono – Prof.DR. Boediono dan Drs. Tunggul Purnomo sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Jusuf Kalla – Wiranto, dengan disaksikan oleh Muspida Plus dan seluruh anggota KPU Kabupaten Temanggung Sedangkan Bupati Temanggung Drs. H. Hasyim Afandi dalam sambutan pembukaannya menekankan agar Aparat Pemerintah Daerah untuk tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye, sedangkan apabila akan mengikuti kampanye sebagai peserta Bupati juga mewanti-wanti agar rambu-rambu yang ada di Peraturan Perundang-undangan jangan sampai dilanggar, antara lain menggunakan atribut sebagai pegawai/aparat Desa dan penggunaan kendaraan dinas. Yang menarik dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah hampir semua Muspida Kabupaten Temanggung bertindak sebagai nara sumber, yaitu : 1. Kapolres Temanggung, dengan Tema : “ Kesiapan Polri dalam pengamanan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009”; 2. Kajari Temanggung, dengan Tema : “Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009”; 3. Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, dengan tema : “Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009’; 4. Komandan Kodim 0706, dengan tema : “Netralitas TNI dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009”. Sedangkan untuk lebih meningkatkan wacana pendidikan Politik bagi Aparat Pemerintah Kabupaten Temanggung, sosialisasi tersebut ditutup dengan paparan dari Drs. Teguh Yuwono, M.Pol Admin dengan tema : “Birokrasi dan Pemilu : Debat Tentang Netralitas PNS”. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 30 Juni 2009 11:39 )
|
|
KOORDINASI KPU KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN INSTANSI TERKAIT |
|
|
|
|
Ditulis oleh EKO SUPRAPTO, SH.
|
|
Jumat, 19 Juni 2009 12:24 |
Untuk mengantisipasi kerawanan yang mungkin timbul pada masa Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU Kabupaten Temanggung nmelakukan koordinasi dengan Instansi terkait diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol linmas, Pemerintahan Umum Setda, Kodim 0706 dan Satpol PP. Dalam koordinasi tersebut fokus pembahasan antara lain dianalisa titik-titik rawan Kampanye agar kondusifitas Kabupaten Temanggung tetap terjaga seperti pada Pemilu legislatif yang lalu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang regulasi peraturan perundang-undangan masalah Kampanye serta rencana penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang tanggal 5 juli 2009 sampai dengan 7 juli 2009. Pada rapat koordinasi juga muncul wacana dari para peserta tentang perlu tidaknya dibentuk tim monitoring kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, karena sesuai dengan rekomendasi Bupati Temanggung Nomor : 130/01572 tentang ijin lokasi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 telah ditetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk kampanye dan pemasangan alat peraga. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 19 Juni 2009 12:25 )
|
|